PANGKALPINANG (28/04/2021) - Pada hari ini pukul 08.00 WIB, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melakukan rapat secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan terkait tindak lanjut Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.05.01-1574 hal Pendataan WNA yang masuk wilayah Indonesia dan sebagai bentuk kegiatan Bindalwasmin (Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan Keimigrasian). Subki Miuldi selaku Kepala Divisi Keimigrasian memberikan arahan yaitu:
- Melakukan Pemetaan Orang Asing
- Melakukan koordinasi Dgn stakeholder
- Melakukan pendataan dan pengawasan orang asing yang masuk wilayah Indonesia
- Melakukan pelaporan kegiatan pendataan melalui Aplikasi Laporan Harian Intelijen (LHI)
(HUMAS KANWIL BABEL)