PANGKALPINANG (28/04/2021) - Pada hari ini pukul 09.00 WIB, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi dengan stakeholder dan Pendataan Orang Asing di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Intelijen Keimigrasian Nomor: IMI.4-GR.05.01-1574 hal Pendataan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk wilayah Indonesia. Kegiatan diawali koordinasi dengan BPBD Tingkat Provinsi terkait penanganan Karantina orang asing yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejauh ini tidak ada kasus orang asing yang masuk ke wilayah Bangka Belitung dengan status terpapar COVID-19 dan dikarantina. Kemudian dilanjutkan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) Bangka Tengah, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah terkait Pendataan dan Cross Check data orang asing. Informasi dari BPBD Bangka Tengah, tingkat COVID-19 di Bangka Tengah peringkat ke-3 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pihak BPBD mendukung pemerintah dan siap berkoordinasi baik dari imigrasi dan stakeholder lainnya terkait penanganan kasus COVID-19.
(HUMAS KANWIL BABEL)