BANGKA BARAT, (23/03/2022) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini diketuai oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian (Ade Rahmat) serta didampingi Kepala Sub Penindakan Keimigrasian beserta pelaksana pada Bidang Inteldakim melakukan kegiatan pendataan orang asing dan koordinasi terkait keberadaan orang asing di Kabupaten Bangka Barat.
Tim melakukan kegiatan pendataan orang asing ke PT. Bumi Permai Lestari yang berlokasi di Jl. Raya Muntok KM. 73 Desa Dendang Kecamatan Kelapa Bangka Barat.
Tim disambut baik oleh Bayu Juanda selaku Asisten Dokumen dan Legal. Ade Rahmat selaku ketua Tim menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya ke PT. Bumi Permai Lestari yaitu dalam rangka pendataan orang asing sesuai dengan amanah Undang-Undang RI NO.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
PT. Bumi Permai Lestari merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Menurut informasi dari Bayu, terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan Malaysia dengan jabatan Estate Manager yang bekerja di PT BPL.
Tim kemudian melakukan cross check data dengan hasil dokumen Keimigrasian lengkap dan sesuai database Keimigrasian.
Tim kemudian melanjutkan kegiatan pendataan orang asing ke PT. HOKI Alam Semesta Jaya yang berlokasi di Dusun Rambat Kecamatan Simpang Teritip Bangka Barat. Tim diterima oleh Yulidal selaku Plh. Direktur PT. HOKI.
Ade Rahmat selaku ketua tim menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya ke PT HOKI yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing.
PT. HOKI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang Peternakan Tambak Udang, dimana PT. HOKI mempekerjakan 3 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan China dengan status dokumen Keimigrasian lengkap dan sesuai database Keimigrasian.