Pangkalpinang (12/10/2021) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan Rapat Timpora Tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Di Swiss-Belhotel Pangkalpinang. Rapat Timpora dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Bp. Anas Saeful Anwar dan didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian Bp. Subki Miuldi. Pada kesempatan tersebut Bp. Anas memberikan arahan terkait Permenkumham No.34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Covid 19, dalam masa Pemulihan Perekonomian Nasional. Beliau berharap kepada anggota timpora untuk saling sinergitas, kerjasama, dan saling tukar menukar informasi antar Instansi dalam rangka pengawasan orang asing yang berada di Wilayah Provinsi Kep.Bangka Belitung. Kegiatan Rapat Timpora Tk Provinsi Bangka Belitung menghadirkan Narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian HUKUM dan HAM dan Kepala UPT Imigrasi di Bangka Belitung. Selain mendengarkan pemaparan dari narasumber, dalam kegiatan rapat Timpora kali ini juga dilakukan evaluasi sebagai bagian dari refleksi pelaksanaan kegiatan di tahun ini dan sebagai upaya meningkatkan bentuk koordinasi dan kerjasama antar instansi pemerintah di tahun depan. Peserta yang hadir pada Rapat Timpora Tk Provinsi Bangka Belitung yaitu Kanwil Kemenkumham, Polda Babel, Kejati, KOREM 045 GAYA, Kanim Pangkalpinang, Kanim Tanjungpandan, BNNP, BINDA, Bea Cukai, LANAL, Kantor Pajak Pratama, Basarnas, dan Dari Pemerintah Daerah Provinsi Kep.Bangka Belitung. Kegiatan berjalan dengan lancar dan tanpa kendala.
(DIVIM KEMENKUMHAM BABEL)