JAKARTA, (08/12/2021) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Subki Miuldi beserta Pejabat Struktural dan pelaksana melakukan kegiatan Koordinasi dan Konsultasi terkait dengan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0378.KP.04.01 Tahun 2021 Tentang Tim Asistensi Direktur Jenderal Imigrasi untuk Program Pendampingan, Penguatan serta Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Keimigrasian Unit Pelaksana Teknis di Daerah dan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri. Tim diterima dengan baik oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama, Bapak Ferdinand Siagian dan Bapak Lilik B. Lestari.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian menanyakan terkait Permenkumham Nomor 35 Tahun 2021 tentang Konsultan Keimigrasian dan Permenkumham Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penjamin Keimigrasian serta quick wins/rencana kerja Direktorat Jenderal Imigrasi.
Menanggapi apa yang disampaikan, Analis Keimigrasian Utama, Bapak Ferdinand Siagian memberikan informasi bahwa untuk menjadi seorang Konsultan Keimigrasian harus melalui pelatihan di Direktorat Jenderal Imigrasi (mendapatkan tanda bukti lulus/sertifikat) dan untuk melaksanakan praktik jasa Konsultan harus memiliki Kantor Konsultan Keimigrasian, dimana pendaftaran Kantor Konsultan Keimigrasian diajukan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Analis Keimigrasian Ahli Utama, Bapak Lilik B. Lestari menjelaskan terkait Penjamin Keimigrasian bahwa untuk menjadi Penjamin Keimigrasian, seseorang atau Korporasi harus mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Imigrasi (verified sponsor). Permenkumham tersebut diimplementasikan selambat-lambatnya bulan September tahun 2022, dimana aplikasi pendaftaran online yang saat ini masih dalam tahap pengembangan dan ujicoba.
Sedangkan untuk Quick Wins/rencana kerja Direktorat Jenderal Imigrasi, masih dilakukan penyusunan rencana kerja yang disiapkan untuk menjadi turunan bagi Divisi Keimigrasian di wilayah.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)