Belitung Timur, (06/09/2022) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung, Barron Ichsan didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan dan Pejabat Struktural meninjau langsung lokasi Terminal Khusus PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Penetapan TPI khusus sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: IMI-0615.GR.01.01 Tahun 2021 tanggal 22 Maret 2021 tentang penetapan terminal khusus PT. Steelindo Wahana Perkasa sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Kadivim disambut langsung oleh Santo selaku staff operasional PT. SWP. Santo mengarahkan tim survey ke lokasi pelabuhan PT. SWP yang memenuhi standar Peraturan ISPS Code.
Peninjauan dilanjutkan dengan pengecekan fasilitas ruang pemeriksaan keimigrasian pada Pos Imigrasi yang berada di area terminal khusus PT SWP.