Muntok Bangka Barat (29/09/2022) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di wilayah Perairan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep.Babel Nomor W.7-UM.03.07-5217 tanggal 27 September 2022 hal Pendataan Orang Asing. Tim Pendataan Orang Asing yang diketuai Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Bp. Ade Rahmat melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di Kapal Isap Produksi (KIP) Timah. KIP yang pertama dikunjungi yaitu ke Kapal Isap Produksi Chun Shin 9, tim diterima oleh Bp. Muhammad Ardan Hidayat selaku Mualim Kapal. Bp.Ade Rahmat selaku Kasubbid Intelijen Keimigrasian menjelaskan maksud dan tujuan datang ke KIP Chun Shin 9 yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing. Informasi dari Bp.Ardan terdapat 6 orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Thailand yang bekerja di KIP Chun Shin 9 dengan status 5 orang aktif di Kapal dan 1 EPO Tidak kembali an.Bancha Vongsa. Tim melakukan Cross cek data Dokumen Keimigrasian dengan status Dokumen lengkap sesuai database Keimigrasian dan tidak ditemukan pelanggaran. Tim melanjutkan Kegiatan Pendataan Orang Asing ke KIP JEBUS, tim diterima oleh Bp.Harpili selaku Wakil Operasional. Informasi dari Bp.Harpili terdapat 7 orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Thailand yang bekerja di KIP JEBUS dengan Status Dokumen Keimigrasian lengkap. Tim kemudian pindah ke Kapal Isap Produksi ISAMAR, tim diterima oleh Bp.Mulyadi selaku Nakhoda kapal, informasi Bp.Mulyadi KIP ISAMAR tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing seluruh Crew Warga Negara Indonesia. Tujuan terakhir yaitu Kapal Isap Produksi GELASA tim diterima oleh Bp.Beben Nurhiban selaku Nakhoda Kapal. Informasi dari Bp.Beben terdapat 3 Orang Tenaga Kerja Asing berkebangsaan Thailand dengan Status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran. Bapak Ade Rahmat menghimbau kepada para Sponsor/Penjamin bahwa jika Izin Tinggal Keimigrasian mendekati masa berlaku habis untuk segera melakukan perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL