Jakarta (04/10/2022) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Tim yang dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bapak Teguh Setiadi, beserta Pejabat Struktural pada Bidang Inteldakim dan pelaksana ini melakukan kegiatan Konsultasi dan koordinasi terkait Tugas dan Fungsi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Tim diterima oleh Bapak Afi Kafian selaku Koordinator Subdirektorat Produksi Intelijen. Pada kesempatan ini, Bapak Afi Kafian memberikan arahan tekait dengan fungsi Intelijen Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 08 tahun 2022 tentang Intelijen Keimigrasian. Fungsi Intelijen Keimigrasian meliputi lidpam keimigrasian.
Tahapan penyelidikan meliputi perencanaan, pulahta untuk dianalisa dan penyajian laporan dimana hal tsb diperlukan guna memperhitungkan resiko.
Laporan hasil lidpam dari intelijen sebagian dipergunakan untuk bahan pulbaket oleh ditwasdakim untuk melakukan pengawasan dan penindakan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL