Bangka Barat (28/09/2022) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di wilayah Kabupaten Bangka Barat. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Babel Nomor W.7-UM.03.07-5217 tanggal 27 September 2022 hal Pendataan Orang Asing. Tim Pendataan Orang Asing yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Bp. Ade Rahmat melakukan kegiatan Pendataan Orang asing di PT Bumi Permai Lestari di Desa Dendang, tim diterima oleh Bp. Bayu selaku Manager Dokumen & Legal PT. Bumi Permai Lestari. Pada kesempatan pertama, Bp. Ade Rahmat menjelaskan maksud dan tujuan timmnya datang ke PT.BPL yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing. Informasi dari Bp.Bayu terdapat 1 (satu) orang Tenaga Kerja Asing (TKA) berkebangsaan Malaysia dengan Jabatan Estate Manager yang bekerja di PT BPL. Tim kemudian melakukan cross cek data dengan hasil Dokumen Keimigrasian lengkap dan sesuai database Keimigrasian. Tim melanjutkan kegiatan Pendataan Orang Asing ke PT.Gunung Sawit Bina Lestari (PT.GSBL) yang berlokasi di Komplek PT. GSBL Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kab.Bangka Barat, tim diterima oleh Bp.Hendra selaku Admin Account Executive PT. GSBL. Bapak Ade Rahmat menjelaskan maksud dan tujuan datang ke PT.GSBL yaitu dalam rangka Pendataan orang asing. Informasi dari Bp.Hendra terdapat 5 (lima) orang Tenaga Kerja Asing berkewarganegaraan Malaysia dengan status 4 (empat) orang aktif dan 1 (satu) orang EPO tidak kembali pada bulan Agustus 2022). Tim kemudian melakuan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian terhadap 4 orang Tenaga Kerja Asing tersebut dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran.
DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL