BANGKA BARAT, (21/04/2022) - Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung melakukan kegiatan Sosialisasi terkait Aplikasi Cekal Online ke Wilayah Kabupaten Bangka Barat. Tim yang diketuai Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Teguh Setiadi) didampingi Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian beserta pelaksana melakukan kegiatan Sosialisasi ke Pengadilan Negeri Muntok Kabupaten Bangka Barat. Tim diterima oleh Helni Aryadi selaku Panitera.
Teguh menyampaikan maksud dan tujuan datang ke Pengadilan Negeri Muntok yaitu dalam rangka Sosialisasi Aplikasi Cekal Online sesuai dengan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Nomor : IMI.5.GR.04.06-236 tanggal 02 Maret 2022 tentang Hak Akses Pengusulan Cekal dalam Keadaan Mendesak dan Sosialisasinya. Beliau juga menambahkan bahwa harus ada peran aktif dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penangkalan dan pencegahan Orang Asing di seluruh Wilayah Indonesia. Ditjenim sudah menyiapkan aplikasi cekal online untuk APH di tingkat daerah sehingga lebih memudahkan proses cekal di tingkat daerah.
Tim melanjutkan kegiatan Sosialisasi Cekal Online ke Kantor Polsek Simpang Teritip. Tim yang diketuai Kepala Subbidang Dakim (R.Haryo Sakti) beserta pelaksana diterima oleh IPTU Imam Setiawan selaku Kapolsek Simpang Teritip. Haryo memberikan informasi bahwa harus ada peran aktif dari Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penangkalan dan pencegahan Orang Asing di seluruh Wilayah Indonesia. Ditjenim sudah menyiapkan aplikasi cekal online untuk APH di tingkat daerah sehingga lebih memudahkan proses cekal di tingkat daerah.
(DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)