BANGKA SELATAN (02/08) - Senin, 2 Agustus 2021, bertempat di ruang kerja bapak Bupati Bangka Selatan, dalam rangka meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis di Provinsi Kep. Bangka Belitung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kep. Bangka Belitung, Dulyono, SH, MH, didampingi Plt Kabid Pelayanan Hukum Suherman, SH, MH, dan Kasubid Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, SH, MH dan staf melakukan koordinasi ke pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Koordinasi diterima langsung oleh Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid,S.T.,M.Tr.I.P dan Wakil Bupati Ibu Debby Vitta Dewi,S.E Serta Sekretaris Daerah Bangka Selatan Bapak Achmad Ansyori,S.H.,M.Si.
Dalam kesempatan ini Bupati Bangka Selatan menyambut baik koordinasi yang dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, beliau sangat berharap kerja sama dan sinergitas yang di bangun antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dapat memberikan sumbangsih dalam kaitan peningkatan layanan hukum dan HAM. Beliau juga meminta bantuan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat memberikan informasi dan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan khususnya terkait dengan layanan Hak Asasi manusia maupun layanan Kekayaan Intelektual serta layanan lain yang disediakan kementerian hukum dan HAM. Pada kesempatan tersebut Bupati Bangka Selatan juga berkonsultasi terkait pembentukan Lembaga pemasyarakatan di Kabupaten. Bangka selatan mengingat banyak permasalahan yang di hadapi pemerintah berkaitan dengan tidak adanya lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bangka Selatan seperti jauhnya jarak yang harus ditempuh oleh para terdakwa untuk menjalani sidang sehingga sangat beresiko bagi aparat penegak hukum. Berkenan dengan hal itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menyarankan agar pemerintah Kabupaten bangka selatan berkirim surat ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung terkait perlunya di bentuk lembaga pemasyarakatan di Kabupaten Bangka Selatan.
Selain itu, Terkait dengan persiapan pendaftaran Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis Bupati Bangka Selatan meminta kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat membantu pendaftaran Indikasi geografis Terasi Toboali. “ proses penerbitan sertifikat indikasi geografis berapa lama ? agar kami dapat mempersiapkan dari sisi penganggaran. Karena jika revisi kemungkinan tidak dapat dilaksanakan akan tetapi akan dianggarkan di tahun anggaran 2022, yang terpenting adalah agar didaftarkan terlebih dahulu tahun ini” ujar Bupati Bangka Selatan. Beliau menyarankan agar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung bisa berkoordinasi secara intens dengan Kepala Dinas Transmigrasi, Koperasi dan UKM untuk membicarakan teknis pendaftarannya, sedangkan untuk anggaran akan dibicarakan dengan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bangka Selatan. Sementara itu kasubid Kekayaan Intelektual Adi Riyanto menyampaikan kepada pemerintah Kabupaten Bangka selatan untuk mengiventarisasi Kekayaan Intelektual komunal yang berbentuk ekpresi budaya tradisional untuk dilakukan pendataan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, agar aset Kekayaan intelektual Komunal Kabupaten Bangka selatan terdata dan terlindungi secara hukum. beliau melihat cukup banyak Kekayaan Intelektual Komunal dalam bentuk ekspresi budaya tradisional di Kabupaten Bangka Selatan yang perlu dilakukan pendataan dalam data base DJKI, sedangkan untuk Kekayaan intelektual personal akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait guna dilakukan pendaftaran.
HUMAS KANWIL BABEL