DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM KEP. BABEL MELAKSANAKAN MONITORING EVALUASI DAN PENGGELEDAHAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB SUNGAILIAT

WhatsApp Image 2022 06 15 at 13.51.57

PANGKALPINANG (15/06/2022) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Agus Irianto didampingi pejabat struktural dan tim Divisi Pemasyarakatan melakukan monitoring evaluasi dan penggeledahan blok hunian WBP di Lapas Kelas IIB Sungailiat, Rabu (15/6/22). Kedatangan agus Irianto bersama tim Divisi Pemasyarakatan disambut oleh Kalapas Kelas IIB Sungailiat Zullaeni.

Agus Irianto menyampaikan kepada Zullaeni maksud kedatangan beliau beserta tim dalam rangka pelaksanaan monitoring evaluasi pengumulan data dukung Target Kinerja B04, B06 dan penggeledahan blok hunian WBP. Sebelum pelaksanaan kegiatan agus irianto mengingatkan kepada petugas Lapas Kelas IIB Sungailiat untuk melaksanakan Tiga Kunci Pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkotika serta bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum, hal ini harus benar-benar tertanam dalam diri insan Pemasyarakatan," tegas Agus Irianto.

Kegiatan Dilanjutkan Agus Irianto bersama tim melaksanakan monitoring evaluasi tentang pelaksanaan tugas dan fungsi seksi pembinaan, keamanan, dan juga memastikan apakah penanganan Covid-19 telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau belum.

Kemudian tim mengevaluasi usulan-usulan remisi dan integrasi WBP melalui Sistem Database Pemasyarakatan, dilakukan juga pengecekkan proses perawatan napi, standar penyelenggaraan makanan, kegiatan kemandirian serta administrasi keamanan dan ketertiban pada Lapas Sungailiat.

setelah selesai melaksankanan monitoring evaluasi kegiatan dilanjutkan penggeledahan blok hunian, penggeledahan dilakukan oleh tim Divisi Pemasyarakatan dan jajaran Lapas Kelas IIB Sungailiat. “Kegiatan penggeledahan ini dilakukan guna deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dan menindak barang-barang yang tidak seharusnya ada didalam kamar hunian dan lingkungan Lapas,” pungkas Agus Irianto.

( DIV PAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL )

WhatsApp Image 2022 06 15 at 13.52.26WhatsApp Image 2022 06 15 at 13.52.26WhatsApp Image 2022 06 15 at 13.52.26WhatsApp Image 2022 06 15 at 13.52.26


Cetak