PANGKALPINANG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Agus Irianto diwakili Kasubbid Bimbingan Pengentasan Anak Achmad Fauzi dan Kasubbid Pembinaan, Kerjasama dan TI Mulsa Afrianto mengikuti kegiatan video conference Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, pada hari Jum'at (31/12/21) terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat kepada Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Pencegahan Covid-19 pada kesempatan tersebut Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi diwakili Kasi pada Subdit Integrasi dan Pendayagunaan TPP berterima kasih kepada seluruh peserta baik dari Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan telah mengikuti kegiatan ini, diharapkan semoga perpanjangan asimilasi di rumah kepada narapidana dan anak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL