Muntok (1/09/2022) dalam rangka mendorong pelaksanaan harmonisasi di daerah sebagaimana yang diamanatkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan koordinasi ke Sekretariat Daerah Daerah Kab. Bangka Barat.
Kegiatan yang dipimpiin oleh Kepala Bidang Hukum (Eko Saputro, S. H.), Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (Siti Latifah, S.H.), JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, beserta staf diterima secara langsung oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bangka Barat Bapak Sanudin, S.H. Pertemuan tersebut membahas pelaksanaan pengharmonisasian Raperda yang berasal dari Kab. Bangka Barat, dimana rapat harmonisasi tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa, 2 Agustus 2022 dengan mengundang OPD terkait.
Secara umum pelaksanaan harmonisasi Raperda yang berasal dari Kab. Bangka Barat sudah berjalan dengan baik, hal itu ditandai dengan masuknya 4 (empat) draf Raperda yang masuk ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
(HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)