Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH kembali melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bangka Barat terkait pelaporan pelaksanaan pengelolaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report, Selasa (28/11).
Tim Kanwil dipimpin oleh JFT Penyuluh Hukum Madya (Ferry Yulianto) bersama dengan JFT dan JFU pada Subbid Luhbankum dan JDIH.
Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada pengelola instansi terkait kewajiban entri data-data pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
Ferry menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban dari setiap anggota JDIHN sebagai bentuk laporan yang nantinya akan menjadi dasar penilaian kinerja anggota JDIHN dalam melaksanakan pengelolaan JDIH sepanjang tahun 2023.
“Pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report ini wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini tentunya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota ditingkat daerah,” ujar Ferry.
Terdapat juga penyampaian terkait dengan aspek dan indikator penilaian pengelolaan JDIH. Ada 7 aspek yang diturunkan menjadi 32 indikator penilaian yang ada.
Diharapakan dengan mengetahui hal tersebut, Pengelola JDIH pada Sekda dan Sekwan Kabupaten Bangka Barat dapat meningkatkan layanan JDIH sehingga mendapatkan penilaian yang lebih baik lagi. Dengan semakin baik penilaian maka akan secara otomatis akan meningkatkan layanan JDIH bagi masyarakat.
“Diharapkan para operator, dapat menyesuaikan pelaporan E-Reporting dengan indikator terbaru yang ditentukan oleh BPHN sehingga poin akhir yang diperoleh oleh instansi anggota akan lebih maksimal dan lebih baik lagi dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Ferry.
Kemudian Tim juga menjelaskan kepada operator terkait dengan pelaporan E-reporting yang merupakan kewajiban bagi para anggota instansi JDIH setiap tahunnya. Diharapkan para operator JDIH dapat mengirimkan E-reporting secara menyeluruh dan tepat waktu sebelum tanggal 31 Desember 2023.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel