Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Tim Subbidang Luhbankum dan JDIH kembali melaksanakan koordinasi dengan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD terkait pelaporan pelaksanaan pengelolaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report, Rabu, (22/11).
Tim kanwil dipimpin oleh Kasubbid Luhbankum dan JDIH (Muhamat Ariyanto) bersama dengan JFT dan JFU pada Subbid Luhbankum dan JDIH.
Dalam pelaksanaan koordinasi, Tim menyampaikan kepada pengelola instansi terkait kewajiban entri data-data pelaksanaan JDIH tahun 2023 melalui Aplikasi JDIHN E-Report.
Ariyanto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kewajiban dari setiap anggota JDIHN sebagai bentuk laporan yang nantinya akan menjadi dasar penilaian kinerja anggota JDIHN dalam melaksanakan pengelolaan JDIH sepanjang tahun 2023.
“Pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report ini wajib dilakukan oleh setiap anggota JDIHN. Laporan ini tentunya akan menjadi dasar penilaian dan monitoring dari Pusat JDIHN terkait pengelolaan JDIH yang dilaksanakan oleh anggota ditingkat daerah” ujar Ariyanto. Disampaikan bahwa indikator penilaian pelaksanaan JDIH kedepannya mengalami beberapa perubahan seperti besaran poin untuk sosialisasi informasi JDIH, kesesuaian metadata yang diupload sampai dengan standar website JDIH.
“Diharapkan para operator, dapat menyesuaikan pelaporan E-Reporting dengan indikator terbaru yang ditentukan oleh BPHN sehingga poin akhir yang diperoleh oleh instansi anggota akan lebih maksimal dan lebih baik lagi dibandingkan tahun sebelumnya ” ujar Ariyanto.
Lebih lanjut, Tim Kanwil Kemenkumham Babel akan terus menjalin komunikasi serta menyampaikan kepada Pengelola JDIH Sekretariat Daerah dan
Sekretariat DPRD untuk segera menyiapkan data dan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pelaporan melalui Aplikasi JDIHN E-Report. Adapun batas waktu terakhir pelaporan sendiri yaitu pada tanggap 31 Desember 2023.
Divyankumham Kanwil Kemenkumham Babel