Pangkalpinang - Senin tanggal 21 Juni 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, menyelenggarakan rapat Kajian HAM mengenai Efektifitas Layanan Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19). Rapat dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bapak Dulyono, Kepala Divisi Keimigrasian Bapak Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Pangkalpinang Bapak Darmunansyah, Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Tanjung Pandan Bapak Suyatno, Kepala Bidang HAM Bapak Suherman, Kasubbid P3 Hukum dan HAM Bapak Yulizar Akhmad Djaya, Dosen dari Universitas Bangka Belitung Ibu Derita Prapti, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan, beserta Peneliti dari Balitbang Hukum dan HAM Bapak Firdaus.
Rapat kajian ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Dulyono,. Beliau menyampaikan bahwa diskusi yang dilaksanakan pada hari ini untuk mendukung penelitian di bidang hukum dan hak asasi manusia terkait “Efektifitas Layanan Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19)”. Untuk mendukung penelitian sebagaimana dimaksud, guna memperkaya data kualitatif penelitian, maka dilakukan diskusi dengan beberapa narasumber diantaranya Kepala Divisi Keimigrasian terkait dengan materi “Kebijakan Keimigrasian yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam Mengatasi Penyebaran Covid 19”, dilanjutkan dengan Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas I Pangkalpinang yang menyampaikan materi terkait “Layanan Keimigrasian pada Masa Pandemi Covid 19”, serta Narasumber dari Fakultas Hukum UBB terkait dengan tema “Kebijakan Keimigrasian terkait Covid 19 dari Perspektif Hukum dan HAM”.
Pada dasarnya, para Narasumber menyampaikan bahwa Kebijakan Keimigrasian yang ditetapkan oleh Pemerintah sudah dilaksanakan oleh Keimigrasian di wilayah, selain itu telah dilakukan inovasi-inovasi untuk meningkatkan efektivitas layanan kemigrasian di masa pandemic Covid 19. Disisi penelitian, Dosen Fakultas Hukum UBB, menyampaikan bahwa kajian ini perlu dilakukan penelitian baik secara kualitatif maupun kuantitatif, sehingga dapat ditemukan langsung permasalahan data factual yang terjadi dilapangan.
Pada akhir diskusi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bapak Dulyono, bahwa novelty sangat berperan dalam meningkatkan layanan keimigrasian pada masa pandemic Covid 19. Selain itu, beliau menyampaikan bahwa perlu adanya sinkronisasi antara peraturan dengan kebijakan yang dilaksanakan dalam pelayanan keimigrasian. (HUMAS BABEL)