PANGKALPINANG (7/9/2021) - Jajaran Sub Bagian Kepegawaian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) mengunjungi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang dalam rangka melakukan monitoring terkait pengelolaan dan penataan arsip, Selasa (07/09/2021).
Kedatangan Tim Sub Bagian Kepegawaian Kemenkumham Babel disambut langsung oleh Kepala Sub Bagian Umum LPKA Pangkalpinang, Fajrin Hidayattussyalikin beserta jajaran. Dalam kunjungan ini, tim melakukan croscheck pengelolaan dan penataan arsip di ruang kepegawaian dan tata usaha LPKA Pangkalpinang.
Salah satu JFT Arsiparis, Lisa menyampaikan tentang pentingnya pengelolaan dan penataan arsip bagi keberlangsungan kehidupan suatu organisasi, dimulai sejak organisasi berdiri hingga melaksanakan tugas keseharian, dari masa ke masa. Setiap organisasi maupun kantor pasti memiliki dokumen sebagai output dari beragam kegiatan yang dilakukan baik arsip statis maupun arsip dinamis.
“Setiap dokumen yang dikeluarkan atau diterima oleh organisasi atau kantor tentunya mempunyai nilai informasi yang penting seperti bukti otentik, sumber dokumentasi serta bahan dasar pengambilan keputusan maupun kebijakan. Oleh sebab itu dokumen-dokumen tersebut harus dikelola dan ditata dengan sebaik mungkin agar dapat ditemukan dengan mudah, cepat dan dalam kondisi yang baik”, ungkap Lisa.
Mumpung LPKA Pangkalpinang masih belum lama beroperasi, arsip yang ada belum begitu banyak, maka pengelolaan dan penataan arsip akan jauh lebih mudah. Mulailah dari hal kecil dan sejak dini, hingga kedepannya semua arsip tersimpan dan tertata dengan rapi dan mudah ditemukan kembali.
Selanjutnya Lisa menjelaskan penempatan arsip harus sesuai dengan klasifikasi arsip dan berurutan sesuai kronologis waktu arsip tersebut dibuat maupun diterima.
Terpisah, Kepala LPKA Kelas II Pangkalpinang menuturkan bahwa sebagai instansi pemerintah sudah seharusnya kita dapat mengelola dan menata semua dokumen atau arsip yang ada dengan sebaik mungkin serta mengetahui kapan suatu arsip dapat dilakukan penyusutan hingga pemusnahan.
“Jangankan organisasi atau instansi, setiap orang juga memiliki arsip pribadi masing-masing yang harus dikelola dan ditata sedemikian rupa agar ketika diperlukan dapat ditemukan dengan mudah dan nilai informasi yang ada didalamnya masih utuh dan dapat dijadikan sebagai bukti otentik yang sah”, pungkas Nanang. Jadi berkaitan dengan arsip bukanlah hal baru, namun sudah ada dalam kehidupan kita sehari-hari. Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana kita mengelola dan menata arsip-arsip tersebut sesuai dengan cara dan ketentuan yang ada, tambahnya.
Sementara itu, Fajrin menyampaikan bahwa LPKA Pangkalpinang akan berkoordinasi secara intens dan berkelanjutan dengan Sub Bagian Kepegawaian Kanwil Kemenkumham Babel terkait pengelolaan dan penataan arsip sehingga kedepannya semua dokumen arsip yang ada di LPKA Pangkalpinang dapat tertata dengan rapi dan nilai informasi yang terkandung didalam arsip tersebut terjamin keselamatan dan keamanannya.
Sumber : http://lpkapangkalpinang.kemenkumham.go.id/berita-utama/edukasi-pentinganya-arsip-sub-bagian-kepegawaian-kemenkumham-babel-kunjungi-lpka-pangkalpinang
HUMAS LPKA PGK / HUMAS KANWIL BABEL