EVALUASI PELAKSANAAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TAHUN 2020 PADA LENTERA SERUMPUN SEBALAI SUNGAILIAT

WhatsApp Image 2020 07 13 at 18.25.14
PANGKALPINANG (13/07/20) –
Melanjutkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemberian bantuan hukum tahun 2020, Kadivyankumham Dulyono didampingi Kabid Hukum Zulkarnen dan Kabid Pelayanan Hukum I.C Siregar melakukan monitoring dan evaluasi pada Organisasi Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai Sungailiat.

Kegiatan dilakanakan atas dasar PP 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum pasal 36 ayat (3) point (a) yang berbunyi : Pantia Pengawas Daerah mempunyai tugas Melakukan pengawasan pemberian Bantuan Hukum dan penyaluran dana Bantuan Hukum;

Kegiatan monitoring dan evaluasi berlangsung tanpa kendala.

(HUMAS KUMHAM BABEL)

Cetak