Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel bekerjasama dengan Setda Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan pencegahan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona disease 2019.
Kegiatan yang berlangsung Kamis (26/08/2021), di ruang operasional II Setda Pemkab Bangka Barat ini melibatkan para perancang Kantor Wilayah dalam melakukan pembahasan draft Raperda tersebut. Turut hadiri para OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangka Barat dan jajaran Bidang Hukum Divisi Yankumham Kanwil BABEL.
Dalam sambutannya, Kabag Hukum Setda Pemkab Bangka Barat( Sanudin, S.H) selaku Narasumber mengemukakan bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa HAM merupakan tugas Pemerintah. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah Daerah karena dengan adanya keterlibatan Kanwil dalam penyusunan diharapkan Produk Hukum ini tidak bertentangan dengan HAM dan aturan yang lebih tinggi. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Bangka barat.
Pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan selain memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dibutuhkan pedoman materi muatan hak asasi manusia yang menjadi acuan dalam rangka pengaturan hak asasi manusia. Pada Raperda tentang Penerapan Protokol Kesehatan ini pada dasarnya secara tidak langsung membatasi ruang gerak perilaku masyarakat, hal ini bahwa dengan adanya protocol kesehatan maka menjadi pedoman dalam penataan perilaku masyarakat agar penyebaran covid tidak semakin massif atau tak terkendali. Dengan demikian, ada pembatasan2 perilaku masyarakat yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid. Disisi lain, agar ada perimbangan terhadap pembatasan tersebut, perlu ada norma/klausul pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya pemenuhan hak atas kesehatan, maka secara konstitusional Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak yang melekat, maka perlindungan serta jaminan kesehatan setiap orang merupakan garda terdepan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)