Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) EVALUASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM

 WhatsApp Image 2021 08 26 at 20.34.12

Bidang HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel bekerjasama dengan Setda Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar Focus Group Discussion (FGD) evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dan pencegahan hukum prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona disease 2019.

Kegiatan yang berlangsung Kamis (26/08/2021), di ruang operasional II Setda Pemkab Bangka Barat ini melibatkan para perancang Kantor Wilayah dalam melakukan pembahasan draft Raperda tersebut. Turut hadiri para OPD terkait di lingkungan Pemkab Bangka Barat dan jajaran Bidang Hukum Divisi Yankumham Kanwil BABEL.

Dalam sambutannya, Kabag Hukum Setda Pemkab Bangka Barat( Sanudin, S.H) selaku Narasumber mengemukakan bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa HAM merupakan tugas Pemerintah. Ini merupakan kesempatan yang baik bagi Pemerintah Daerah karena dengan adanya keterlibatan Kanwil dalam penyusunan diharapkan Produk Hukum ini tidak bertentangan dengan HAM dan aturan yang lebih tinggi. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Bangka barat.

Pada tahapan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perundang-undangan selain memperhatikan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dibutuhkan pedoman materi muatan hak asasi manusia yang menjadi acuan dalam rangka pengaturan hak asasi manusia. Pada Raperda tentang Penerapan Protokol Kesehatan ini pada dasarnya secara tidak langsung membatasi ruang gerak perilaku masyarakat, hal ini bahwa dengan adanya protocol kesehatan maka menjadi pedoman dalam penataan perilaku masyarakat agar penyebaran covid tidak semakin massif atau tak terkendali. Dengan demikian, ada pembatasan2 perilaku masyarakat yang bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran covid. Disisi lain, agar ada perimbangan terhadap pembatasan tersebut, perlu ada norma/klausul pasal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya pemenuhan hak atas kesehatan, maka secara konstitusional Pemerintah wajib memberikan pelayanan kesehatan yang memadai, dan masyarakat berhak untuk mendapatkan perlindungan sebagai hak yang melekat, maka perlindungan serta jaminan kesehatan setiap orang merupakan garda terdepan.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 08 26 at 20.34.13WhatsApp Image 2021 08 26 at 20.34.13WhatsApp Image 2021 08 26 at 20.34.13

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI