Pangkalpinang, (06/10/2022) - Fungsional Penyuluh Hukum memberikan bimbingan kemasyarakatan bagi Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Pangkalpinang yang menjalani masa Integrasi Sosial sejak satu minggu yang lalu. Mewakili Kepala Bapas, kegiatan ini dibuka oleh Bapak Adnan selaku PK Muda pada Bapas Pangkalpinang.
Adnan menyampaikan sejalan dengan filosofi Pemasyarakatan bahwa tujuan pemidaan tidak semata-mata melindungi masyarakat, tetapi juga melindungi pelanggar hukum. Proses Reintegrasi Sosial Klien Bapas meliputi: Penelitian Kemasyarakatan, Pendampingan, Bimbingan dan pengawasan Klien dalam rangka reintegrasi sosial.
Dalam Proses pembimbingan tahap awal terhadap Klien Pemasyarakatan, dalam kegiatan pembimbingan awal ini Bapas Pangkalpinang melakukan Kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bangka Belitung melalui Fungsional Penyuluh Hukum.
Fungsional Penyuluh Hukum, Fajar Husein yang menjadi salah satu Narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan hak-hak Klien Pemasyarakatan beserta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016.
Adapun Kewajiban Klien pemasyarakatan sebagai berikut :
a. Kewajiban untuk melapor selama pembimbingan
b. Kewajiban melaksanakan bimbingan dengan penuh tanggung jawab
c. Kewajiban menaati peraturan dan program bimbingan
d. Kewajiban melaporkan apabila terjadi perubahan alamat
e. Kewajiban melapor apabila terjadi ancaman selama pembimbingan
f. Kewajiban senantiasa tetap komunikasi dan koordinasi selama masa bimbingan dan masa percobaan selesai.
Untuk itu, Fajar mendorong klien pemasyarakatan Bapas Pangkalpinang untuk mematuhi seluruh kewajibannya sebagai klien agar dapat melewati masa integrasi sosial sampai dengan habisnya masa pembimbingan atau bebas murni.
Selain itu, Sudihastuti menyampaikan bahwa ada larangan bagi Klien Pemasyarakatan sebagai berikut :
a. Tidak melakukan pelanggaran hukum lagi
b. Hidup secara tidak teratur dan menimbulkan keresahan dalam masyarakat
c. Malas bekerja
d. Tidak mengikuti/mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Pembimbing Kemasyarakatan
e. Pindah alamat/tempat tinggal tanpa melapor pada Pembimbing Kemasyarakatan/petugas Bapas yang membimbing.
Jika Klien pemasyarakatan tidak memenuhi kewajiban maka pembebasan bersyarat bisa dibatalkan. Pencabutan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sudi berpesan kepada klien agar lebih berhati-hati terutama dalam berperilaku dan lebih mawas diri dalam pergaulan sebisa mungkin menghindari teman-teman yang membawa pengaruh buruk agar tidak melakukan tindak pidana lagi.
Fajar menghimbau pelaksanaan wajib lapor dilakukan satu bulan sekali dan jika klien berhalangan maka wajib lapor dapat dilakukan secara daring.karena dengan adanya pengawasan dan pembimbingan yang intensif dari Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat mencegah kasus pelanggaran hukum.