Pangkalpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung gelar Rapat Koordinasi Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024 di Grand Safran Hotel Pangkalpinang, (27-28/5). Rapat Koordinasi kali ini mengusung tema 'Tingkatkan Kesejahteraan dengan Kekayaan Intelektual Komunal'.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menuturkan, kegiatan ini bertujuan untuk menginventarisir dan melakukan pencatatan terhadap Kekayaan Intelektual Komunal yang berpotensi ekonomi serta meningkatkan perekonomian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kekayaan Intelektual.
"Semoga kegiatan ini dapat memberi pengetahuan dan pemahaman kepada peserta tentang pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal dalam melindungi Sumber Daya Genetik, Indikasi Geografis, Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Asal yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung", harap Fajar.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tercatat sebanyak 90 Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) telah terdaftar. Adapun KI Komunal tersebut antara lain 42 Ekspresi Budaya Tradisional, 38 Pengetahuan Tradisional, 6 Sumber Daya Genetik dan 4 Potensi Indikasi Geografis.
"Pencatatan KI Komunal bertujuan untuk melindungi kebudayaan dari sisi hukum karena di-publish secara internasional sehingga terhindar dari klaim oleh negara lain," ujar Kakanwil Harun.
Lada Putih Muntok dan Madu Teran Belitung Timur telah tercatat sebagai Indikasi Geografis, sementara Potensi Indikasi Geografis yang ada di Babel diantaranya Talas Belitung Boeter, Nanas Bikang, Madu Hutan Pelawan dan Teh Tayu Jebus.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Kepemudaan Olahraga Provinsi Babel (Wydia Kemala Sari) yang membahas terkait Potensi, Pengembangan dan Perlindungan KIK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Ketua Tim Kerja Kekayaan Intelektual Komunal pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Laina Sumarlina Sitohang) yang menyampaikan terkait Pelindungan dan Pemanfaatan KIK.
Selanjutnya, Plt. Kabid Penyuluhan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kep. Babel (Gunawan) yang mengangkat materi Potensi Pengembangan dan Perlindungan Indikasi Geografis di Prov Kep Babel. Dan terakhir, Analis Kebijakan Muda pada Ditjen Kekayaan Intelektual (Gunawan) yang menyampaikan Urgensi Pelindungan Indikasi Geografis.
Kadivyankumham Babel, Fajar Sulaeman Taman dalam Closing Statementnya menyatakan pihaknya terbuka dan siap memfasilitasi pendaftaran Potensi Indikasi Geografis yang ada di Bangka Belitung.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kunrat Kasmiri), Kepala Bagian Umum, Triandini Oscar, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, para peserta berjumlah 60 orang dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan BAPPEDA pada level Provinsi dan Kabupaten/Kota, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Kabupaten Bangka Barat, Ketua Masyarakat Penggiat Indikasi Geografis dan mahasiswa.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel