Belitung Timur (24/11/2021) Tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung melakukan kegiatan Intelijen Keimigrasian yaitu Pendataan orang asing di Wilayah Belitung Timur. Tim yang diketuai oleh Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Bp.Ade Rahmat beserta pelaksana Inteldakim Kanwil dan didampingi pelaksana Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan menuju ke Perusahaan PT.
Suryamas Beltim Indo Makmur. Tim disambut baik oleh Bp.Wiliam selaku Manager Pabrik PT.Suryamas Beltim Indo Makmur yang beralamat Jl.Wisata Pantai Burung Mandi Kabupaten Belitung Timur. Bp.Ade menjelaskan maksud dan tujuan datang ke PT.Suryamas Beltim yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing sesuai dengan sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-12.PR.01.03 Tahun 2020 Tanggal 23 Desember 2020 Tentang Target Kinerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021, yaitu Pengembangan Penegakan Hukum (Gakkum) Keimigrasian. Informasi dari Bp.Wiliam terdapat 6 orang Tenaga Kerja Asing, 4 pemegang KITAS Kerja dan 2 orang pemegang Visa Kunjungan B211B. Status Dokumen Keimigrasian 4 orang TKA Lengkap, untuk 2 orang asing pemegang Visa Kunjungan B211B diduga adanya pelanggaran Keimigrasian dan hal tersebut akan dikoordinasikan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan untuk ditindaklanjuti. Tim melanjutkan Giat Pendataan Orang Asing ke PT. Tomy Utama yang berlokasi di Jl.Buje Rt.10 Dusun Sumping Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung , tim disambut baik oleh Ibu Rumita selaku Manager Administratif. Bapak Ade menjelaskan maksud dan tujuan datang ke PT.Tomy Utama dalam rangka Pendataan Orang Asing, informasi dari Ibu Rumita terdapat 6 orang Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT.Tomy Utama 1 orang berkebangsaan Kanada, 1 orang berkebangsaan Malaysia dan 4 orang berkebangsaan China. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan orang asing di PT.Tomy Utama status Dokumen lengkap dan sesuai database Imigrasi.
DIVIM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL