Pangkalpinang - Pada Hari Anak Nasional Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2024, sebanyak 11 Anak Binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang mendapat remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kunrat Kasmiri, menuturkan, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-1423.PK.05.04 Tahun 2024 tentang Pemberian Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2024 kepada Anak Binaan, remisi yang diterima seluruh Anak Binaan di LPKA Pangkalpinang tersebut seluruhnya sebesar 1 bulan.
Remisi pada Anak Binaan merupakan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan sebagai perwujudan dari pemajuan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi tentunya diberikan kepada Anak Binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan memenuhi syarat lainnya," jelas Kunrat.
Plt. Kepala LPKA Pangkalpinang, Ridha Ansari, mengatakan, menurut data terkini, di LPKA Pangkalpinang terdapat 32 Anak Binaan yang sehari-harinya dibina melalui pembinaan kepribadian dan kemandirian.
Pembinaan kepribadian meliputi kepramukaan, sekolah paket, olahraga dan rekreasi membaca. Selain itu juga dilakukan pembinaan keagamaan dari Kementerian Agama Kota Pangkalpinang dan Yayasan As Sholehah.
"Juga dilakukan pembinaan kemandirian meliputi pelatihan service AC, las pabrikasi, pelatihan aluminium dan baja ringan dan penanaman sayur pakcoy," ujar Ridha.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Babel, Kunrat Kasmiri, tanggal 23 Juli 2024, bertempat di LPKA Pangkalpinang.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap, pemberian remisi ini dapat dijadikan semangat bagi Anak Binaan untuk terus memperbaiki diri, agar jadi insan yg baik dan berguna selama dan setelah jalani masa pembinaan.
Humas Kemenkumham Babel