Pangkalpinang - Kasubbid Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto menerima kunjungan dan memberikan layanan konsultasi hukum kepada Masyarakat pada Kamis (28/12). Konsultasi Hukum kali ini berkaitan dengan masalah hukum yang dihadapi oleh keluarganya.
Dengan memanfaatkan Layanan Konsultasi Hukum yang disediakan oleh Kanwil Kemenkumham Babel, Masyarakat tersebut mendapatkan pandangan/pendapat hukum atas masalah hukum yang dihadapi. Secara spesifik masyarakat tersebut menanyakan terkait dengan Layanan pendampingan pengacara gratis oleh negara alias Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum sendiri merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat dalam upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Adapun dalam tataran teknis, Ariyanto menyampaikan bahwa kanwil kemenkumham Babel telah bekerja sama dengan 8 pemberi Bantuan Hukum yg telah terakreditasi dan terverifikasi.
"Silahkan untuk masyarakat memilih salah satu dari 8 PBH tersebut untuk mendampingi keluarga yang sedang berhadapan dengan hukum" ujar Ariyanto. Syarat untuk mendapatkan layanan sangat mudah yaitu hanya dengan melampirkan Surat keterangan Tidak mampu (SKTM) dari pejabat setempat.
Lebih lanjut Ariyanto menyampaikan bahwa layanan tersebut 100% tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Silahkan untuk masyarakat memanfaatkan semaksimal mungkin layanan ini karena memang diperuntukkan untuk masyarakat mencari keadilan dan untuk melindungi hak-hak hukum bagi setiap warga negara" sambung Ariyanto.
Sampai sejauh ini, kanwil kemenkumham Babel secara konsisten dan kontinu selalu menerima masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum baik secara online maupun datang secara langsung ke kantor Wilayah.
Subbid Luhbankum dan JDIH