Pangkalpinang, (07/09/2022) - Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan nomor PPE.1.UM.01.91-2060 tanggal 6 September 2022 perihal undangan rapat pembahasan dukungan help desk Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H., didampingi tim Perancang, Firmansyah Berhard, S.H.,M.H., Imelda Hanum, S.H., Anita Azzahra, S.H. ikuti dan simulasi penggunaan aplikasi help desk bagi perancang peraturan perundang-undangan yang diarahakan langsung oleh sekretaris Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP), Ceno Hersusetiokartiko dan Tim IT Ditjen PP via Zoom meeting.
Help Desk Perancang Peraturan Perundang-undangan ini merupakan layanan publik dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang secara terjadwal dalam memberikan asistensi dan konsultasi kepada seluruh tenaga perancang perundang-undangan di Indonesia yang tersebar di Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah terkait permasalahan angka kredit, pengharmonisasian peraturan perundang-undangan maupun hal teknis tugas perancang.
Ceno Hersusetiokartiko menyampaikan bahwa jawaban atas pertanyaan perancang akan direspon paling lama 1x24 jam terkait permasalahan umum (angka kredit/administrasi perancang) dan 5 (lima) hari paling lama untuk pertanyaan terkait substansi penyusunan yang efeknya kebijakan nasional. Perancang yang bertanya melalui layanan help desk dapat juga menggunakan fitur live chat, untuk bertanya langsung atau permintaan tatap muka secara daring (online) terkait hal yang ingin dibahas misalnya hal substansi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Tenaga ahli yang dilibatkan dalam merespon pertanyaan adalah tim perancang sampai ke ahli utama, dan dapat melibatkan Direktur/Direktur Jenderal dan respon pertanyaan dapat juga dikirimkan melalui surat elektronik (email).