BANGKA, (11 Juni 2021) – Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung (Sofian, S.H.I) menjadi narasumber di Kampus IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dengan tema “Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Masyarakat Miskin”, yang diselenggarakan oleh Organisasi Bantuan Hukum Lembaga Perlindungan Hukum dan HAM Pancasila Provinsi Babel. Kegiatan penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh 100 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa dan mahasiswi serta para Dosen Kampus IAIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber menyampaikan bagaimana filosofi hadirnya UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum secara cuma-cuma atau gratis kepada masyarakat miskin, yakni bagaimana asas "Equality Before the Law" dapat terlaksana sebagaimana mestinya. Karena sejatinya asas tersebut dimaksudkan agar setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan yang sama dihadapan hukum (Equal Protection on the Law) dan mendapatkan keadilan yang sama dihadapan hukum (Equal Justice Under the Law).
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada saat ini tercatat 6 (enam) Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, dan diharapkan tahun 2021 dapat bertambah agar dapat terwujudnya keadilan hukum bagi orang miskin.
(JDIH KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)