Pangkalpinang - Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Adi Riyanto dan Kasubbid Luhbankum & JDIH, Muhamat Ariyanto menerima kunjungan serta memberikan layanan konsultasi hukum kepada kilen masyarakat pada hari Rabu (03/01).
Konsultasi Hukum kali ini berkaitan dengan sengketa hukum perdata yang dihadapi oleh keluarga klien. Kanwil Kemenkumham Babel sendiri memang membuka Layanan Konsultasi Hukum yang disediakan untuk Masyarakat dapat mendapatkan opini/pendapat hukum atas masalah hukum yang dihadapi. Dalam konsultasi, masyarakat tersebut menanyakan terkait dengan Layanan pendampingan pengacara gratis oleh negara alias Bantuan Hukum.
Bantuan Hukum sendiri merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat dalam sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Dalam opini yang disampaikan oleh Ariyanto menyatakan bahwa masyarakat tersebut harus mendapat pendampingan hukum atas sengketa perdata yang sedang dihadapi sehingga dapat terselesaikan dengan baik. Apalagi sengketa tersebut melibatkan banyak pihak luar lainnya sehingga kompleksitas permasalahan lebih tinggi.
"Silahkan untuk masyarakat memilih salah satu dari 8 PBH yang tersedia untuk mendampingi permasalahan sengketa perdata tersebut " ujar Ariyanto.
Adapun Syarat untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum sangat mudah yaitu hanya dengan melampirkan Surat keterangan Tidak mampu (SKTM) dari pejabat setempat.
Dalam kesempatan yang sama, Adi menyampaikan bahwa layanan Bantuan Hukum tersebut 100% tidak dipungut biaya alias gratis bagi masyarakat yang tidak mampu.
"Silahkan untuk masyarakat memanfaatkan semaksimal mungkin layanan ini karena memang diperuntukkan untuk masyarakat mencari solusi atas masalah hukum yang dihadapi (problem solving)" sambung Adi.
Sampai sejauh ini, kanwil kemenkumham Babel secara konsisten selalu menerima masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum baik secara online ataupun datang secara langsung ke kantor Wilayah.
KANWIL KEMENKUMHAM BABEL