PANGKALPINANG (Kamis, 17 Juni 2021) - Sehubungan dengan pelaksanaan penilaian P2HAM tahun 2021, Direktorat Jenderal HAM gelar Bimbingan Teknis bagi Operator Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, jajaran bidang HAM beserta operator P2HAM yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah mengikuti bimtek secara virtual yg dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal HAM RI. Kegiatan tersebut dalam rangka persiapan pelaksanaan penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2021 bagi Unit Pelaksana Teknis jajaran Kanwil Kemenkumham Babel.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal HAM Republik Indonesia (Mualimin Abdi). Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa HAM merupakan urusan bersama sebagaimana yang telah diamanatkan oleh UUD tahun 1945 Pasal 28i ayat 4 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan tanggung jawab negara terutama Pemerintah. Untuk itu beliau meminta perhatian kepada seluruh Kantor Wilayah khususnya Bidang HAM agar terus mendukung seluruh UPT di jajarannya agar mengimplementasikan amanah UUD 1945 tersebut dengan terus melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Beliau juga berharap kepada operator P2HAM yang telah ditunjuk agar dapat melaksanakan tugas dengan baik, mulai dari pengumpulan data, penginputan serta verifikasi data supaya seluruh UPT bisa terus mendapatkan predikat UPT berbasis HAM dan tentunya lebih baik dari tahun sebelumnya.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber dari Direktorat HAM mengenai teknis penggunaan aplikasi dari mulai pengumpulan data, verifikasi sampai dengan penguploadan data dukung. Di sesi akhir kegiatan ini dilakukan diskusi antara narasumber dengan seluruh partisipan.
(DIVYANKUMHAM BABEL)