SIMPANG RIMBA (14/03/2022) - Tim Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kep Bangka Belitung yang diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Bp. Teguh Setiadi dan Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian beserta pelaksana melakukan Kegiatan Pendataan Orang Asing di Perkebunan Sawit Desa Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan. Kegiatan dilaksanakan dalam rangka menjalankan amanah Undang Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Perusahaan perkebunan sawit yang dikunjungi yaitu PT. Bumi Sawit Sukses Pratama (PT.BSSP), Tim diterima oleh Ibu Swesti Selaku Account Excecutive PT. BSSP. Bapak Teguh selaku ketua Tim menjelaskan maksud dan tujuan datang ke PT. BSSP yaitu dalam rangka Pendataan Orang Asing. Informasi dari Ibu Swesti terdapat 5 orang Tenaga Kerja Asing yang bekerja di PT BSSP, namun pada bulan Oktober 2021 1(satu) orang EPO tidak kembali, jadi jumlah yang aktif sekarang 4 Orang TKA. Tim kemudian melakuan pemeriksaan Dokumen Keimigrasian terhadap 4 orang Tenaga Kerja Asing tersebut dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap. Bp. Ade selaku Kasubbid Intelkim menghimbau bahwa sesuai pasal 63 ayat 2 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 untuk Penjamin/Sponsor bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijamin selama tinggal di Wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian,dan perubahan alamat.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL