JAJARAN KANWIL KEMENKUMHAM BABEL LAKSANAKAN SUPERVISI PAGU INDIKATIF T.A. 2021

18

2

5

PANGKALPINANG (23/07/20) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung mengundang seluruh Operator RKA-K/L dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan supervisi penelitian Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2021. Kakanwil Anas hadir untuk membuka Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pengayoman Kantor Wilayah.

9

8

16

Dalam sambutannya kakanwil berpesan kepada para peserta, bahwa Kantor Wilayah Kepulauan Bangka Belitung sebagai salah satu pelaksana tugas pemerintah terus melakukan penguatan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah, terutama pada unit kerja di lingkup Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.

Beliau juga memberi arahan kepada para peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dengan mengikuti petunjuk dari TIM Peneliti Pagu Indikatif. “Lengkapi dan penuhi segala data dukung seperti RAB dan TOR yang menjadi fokus kegiatan ini, susun kegiatan yang bukan hanya sekedar rutinitas tetapi kegiatan yang membawa pembaruan tradisi, pola dan cara cara baru.”

Terakhir beliau berpesan “Mari kita tingkatkan koordinasi, integrasi, implementasi dan sinkronisasi demi peningkatan kinerja yang semakin PASTI”.

19

Selanjutnya dilakukan pemaparan oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro menyampaikan materi terkait Kebijakan dalam melakukan Penganggaran Tahun 2021, sebagimana bepredoman pada Surat Sekjen Nomor SEK.PR.01.04-57 tanggal 24 Juni 2020 Perihal : Penyampaian Pagu Indikatif TA 2021.

Ada 3 point penting yang disampaikan :
1. Adanya restrukturisasi program dari 11 Program menjadi 4 Program digunakan sebagai dasar dalam penyusunan Rencana Strategis Kementerian Hukum dan HAM TA 2020-2024, penyusunan Pagu Indikatif TA 2021, Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021, dan Rencana Kerja Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021;
2. Rincian Pagu Indikatif Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 per masing-masing program dan satuan kerja merupakan ancar-ancar pendanaan yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Kementerian Hukum dan HAM (Renja Kemenkumham);
3. Seluruh Dokumen anggaran Pagu Indikatif Satuan Kerja TA 2021 wajib diteliti oleh Kantor Wilayah cq. Bagian Program dan Hubungan Masyarakat.

Menutup materi, beliau menyampaikan simpulan substantif, “indikatif adalah indikasi awal kebutuhan anggaran untuk membiayai pelaksanaan kegiatan dan target kinerja yang akan dicapai di tahun yang akan datang (tahun 2021). tentunya hal ini agar selaras dengan arah dan kebijakan serta prioritas pembangunan nasional sebgaimana yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.”

11

13

13

1

Setelahnya, pelaksanaan teknis supervisi pagu indikatif dilaksanakan dengan pemberian arahan teknis oleh Kepala Bagian Program & Hubungan Masyarakat, N.A. Triandini Oscar, yang berikutnya pada pelaksanaan kegiatan dipandu langsung oleh Tim Supervisi dibawah arahan Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Evi Oktaviani

(HUMAS KUMHAM BABEL)


Cetak