Manggar, 15 September 2021
TIM Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Adi Riyanto, S.H., M.H. beserta staf) melakukan pendampingan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual guna menginventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kabupaten Belitung Timur.
Kepala Sub Direktorat Pemberdayaan Kekayaan Inteletual (Erni Purnamasari, S.H., M.H.) dalam sambutannya sekaligus membuka acara menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung yang telah membantu memfasilitasi sehingga kegiatan tersebut dalam berjalan dengan baik dan juga kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Belitung Timur dan Dinas pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur yang telah bersedia memenuhi undangan kegiatan tersebut. Tujuan dari pelaksaan kegiatan tersebut antara lain memperkenalkan desiminasi KIK guna menginventarisasi KIK yang ada di Kabuapten Belitung Timur.
Sebagai informasi Kabupaten Belitung Timur sudah ada 30 (tiga puluh) Ekspresi Budaya Tradisional yang telah terdaftar dan secara langsung diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intektual (DR. Freddy Harris, S.H., LL.M., A.C.C.S.) kepada Wakil Bupati Belitung Timur (Khairil Anwar).
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dan tata cara penginputan data KIK oleh TIM dari Direktorat Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini potensi KIK yang ada di Kabupaten Belitung Timur dan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada umumnya dapat terlindungi dan terdaftar secara legal.
(DIVYANKUMHAM KANWIL KEMENKUMHAM BABEL)