Bangka Belitung, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bidang HAM, Sub Bidang Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Senin, 16/11/2021 bertempat di Ruang Teleconference Lt.2 melaksanakan kegiatan Presentasi Kajian Akhir Hukum dan HAM di Wilayah tentang “EFEKTIVITAS LAYANAN KEIMIGRASIAN DI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DI MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)”. Acara ini diikuti oleh seluruh Pejabat Struktural Bidang HAM, Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan seluruh Tim Kajian Di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kepulauan Bangka Belitung (Balitbangkumhan, Divisi Keimigrasian, Kanim Pangkalpinang dan Kanim Tanjungpandan)
Kepala Bidang HAM Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Suherman dalam pembukaan kegiatan menyampaikan penyelenggaraan Kajian Hukum dan HAM di wilayah ini tentang Dampak Hukum dan HAM di wilayah pada tahun 2021 di fokuskan pada penelitian tentang dampak Pandemi Di Bidang Hukum Dan HAM serta Dampak Pandemi Untuk Kebangkitan Ekonomi dikaitkan dengan tugas dan fungsi Kementerian Hukum Dan HAM dalam pembentukan, penegakan dan layanan hukum.
Dosen Universitas Bangka Belitung Ibu Derita Prapti Rahayu. S.H.,M.H memaparkan materi Kebijakan Keimigrasian terkait Covid 19 dari Perspektif Hukum dan HAM dengan judul “Efektifitas Layanan Keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hkum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Masa Pandemi Corona Virus Diseases 2019 ( Covid 19 ), Beliau menyampaikan terkait Tema Kajian bahwa pemerintah dapat mengurangi ataupun membatasi Hak Asasi Manusia tertentu, terkait kebijakan pembatasan terutama di bidang keimigrasian yang memiliki wewenang untuk menerapkan sistem kebijakan selektif terhadap orang asing dengan tetap menjunjung tingi HAM, selain itu beliau juga menyampaikan ini penelitian pertama kali di indonesia terkait Keimigrasian.
Dalam pemaparan, beliau mengharapkan agar satuan kerja untuk melaksanakan kegiatan evaluasi berkala terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan masukan serta kritikan dari masyarakat pengguna layanan keimigrasian.
(DIVYANKUMHAM BABEL)