Tanjungpandan (08/02/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung dalam hal ini Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan.
Penyelenggaraan sosialisasi dilaksanakan untuk mengoptimalkan informasi Bantuan Hukum bagi orang/ kelompok orang miskin khususnya bagi tahanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum terkait hak-hak tahanan demi terwujudnya acces to justice.
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, perwakilan LKBH Belitung, dan 20 peserta dari Tahanan Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Eko Saputro, S.H. Dalam sambutannya, beliau memberikan pengarahan tentang pentingnya informasi Bantuan Hukum bagi orang /kelompok orang miskin khususnya tahanan. "Kesempatan yang baik ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin untuk peserta sosialisasi berdiskusi terkait solusi permasalahan hukum yang dihadapi" imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut terdapat sesi penyampaian materi. Dimoderatori oleh JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Sofian, S.H.I dan
Narasumber yaitu JFT Penyuluh Hukum Ahli Muda, Rizki Amalia, S.E. Materi yang disampaikan yaitu tentang Bantuan Hukum. mulai dari dasar hukum pelaksanaan Bantuan Hukum, tujuan dan sasarannya, ruang lingkup sampai pada daftar Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi dan terverifikasi. Diberikan penekanan terkait dengan syarat untuk menerima Bantuan Hukum yaitu kartu identitas dan surat tanda keterangan miskin (SKTM). Semua kasus baik pidana, perdata maupun tata usaha negara dapat untuk diberikan Bantuan Hukum asalkan memenuhi syarat. Pendampingan dari Bantuan Hukum berupa jasa advokat/pengacara gratis baik itu litigasi maupun non litigasi.
Diberikan kesempatan juga kepada perwakilan LKBH Belitung yang langsung disampaikan oleh Heriyanto, S.H. M.H selaku ketuanya dalam kegiatan sosialisasi. Beliau menyampaikan bahwa LkBH Belitung sudah lama berdiri dan telah membantu banyak orang yang membutuhkan pendampingan. Pada saat ini, LKBH Belitung sudah menjadi salah satu Pemberi Bantuan Hukum yang telah terverifikasi dan akreditasi. Bahkan menjadi satu-satunya pemberi Bantuan Hukum yang berdomisili di pulau Belitung.
Diakhir sesi, Muhamat Ariyanto, S.H., M.H selaku Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH memberikan penyampaian terkait urgensinya pendamping oleh advokat/pengacara dalam setiap kasus hukum yang sedang berjalan. Apalagi pada saat ini telah ada program bantuan hukum gratis untuk orang/ kelompok orang miskin yang bisa dimanfaatkan secara maksimal sehingga tidak perlu memikirkan tentang biaya perkara lagi.
Subbid Luhbankum dan JDIH