Pangkalpinang, (04/10/2022) - Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung bertempat di Ruang Rapat Teleconference Lt. II melaksanakan pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi terhadap Raperda Kota Pangkalpinang tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Pemerintah Kota Pangkalpinang, melalui Bagian Hukum Setda Kota Pangkalpinang yang menginisiasi pembentukan raperda ini menyatakan bahwa terdapat jumlah pendidik miskin di Kota Pangkalpinang. Hal ini mendorong Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk membentuk regulasi berkenaan dengan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu yang memiliki perkara hukum baik litigasi maupun nonlitigasi.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Kep. Bangka Belitung menyampaikan melalui proses pengharmonisasian, pemantapan, dan pembulatan konsepsi, maka Raperda Kota Pangkalpinang tentang Bantuan Hukum ini akan diselaraskan dengan asas, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta teknik penyusunan berdasarkan UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Perlu menjadi perhatian bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Perda Bantuan Hukum ini, Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk segera menyusun Peraturan Walikota untuk memberikan pedoman secara teknis tata cara memperoleh bantuan hukum.