Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

JARING DATA SIPKUMHAM AGUSTUS, BIDANG HAM KEMENKUMHAM BABEL CEK LANGSUNG STANDAR LAYANAN PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN PTSP, KOPERASI, UKM KABUPATEN BANGKA

IMG 20220922 WA0018

SUNGAILIAT (22/9/2022) - Terkait salah satu berita yang dimuat dalam penjaringan data SIPKUMHAM periode Agustus, dengan sentimen positif yaitu terkait “Patuhi UU Cipta Kerja, Dinas PMP2KUKM Bangka Buat 11 Standar Pelayanan Perizinan” yang telah tayang di Bangka Pos.com (26 Agustus 2022), pada hari Kamis, 22 September 2022, Tim Kanwil Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri dari :

  • Kepala Bidang Hak Asasi Manusia (Suherman, S.H.,M.H.)
  • Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM (Poppy Rinafany, S.E)
  • Kepala Subbidang Pemajuan HAM (Yulizar Akhmad Djaya, S. Kom)
  • Analis Hukum (Fitriyah Kusuma Wardani, S.H.)
  • Penata Keuangan (Ina Setyaningtyas, S.E.)
  • Pengelola Jaringan Dokumentasi (Rizky Fachlevy, S.Kom)

Tengah berkunjung melakukan koordinasi untuk verifikasi lapangan, pengumpulan data terkait Standar Pelayanan Perizinan yang telah dibuat oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PMP2KUKM) Pemerintah Kabupaten Bangka, yang mana kedatangan Tim disambut baik oleh Farid Hajry selaku Subkoordinator Perizinan dan Pengaduan Dinas PMP2KUKM.

WhatsApp Image 2022 09 22 at 13.45.32 2

WhatsApp Image 2022 09 22 at 13.45.32 7

WhatsApp Image 2022 09 22 at 13.45.32 2

Pada diskusi tersebut, Farid menyebutkan bahwa terbitnya 11 produk standar pelayanan dilatarbelakangi karena perlunya penyesuaian dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menjadi peraturan pelaksana dari UU tersebut, yang mana sebelumnya diproses melalui sistem perizinan berbasis elektronik dengan nama OSS menjadi OSS RBA yang dilaunching langsung oleh Presiden pada tanggal 9 Agustus 2021. Pada OSS RBA yang baru terdapat Perbedaan perizinan berusaha berdasarkan risikonya (rendah,menengah rendah, menengah tinggi dan risiko tinggi). Mengingat barunya sistem yang diterapkan dan kompleksnya permasalahan perizinan belum semua Kabupaten/kota yang siap mengadopsi sistem ini.

"Selain OSS RBA , terdapat juga aplikasi SiCantik untuk izin tenaga kesehatan dan SIMBG untuk persetujuan bangunan gedung (PBG) yang dulu namanya IMB. Beberapa perizinan tidak masuk dalam OSS RBA dikarenakan belum adanya KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia."

"Di sisi lain, dengan adanya pembaharuan sistem karena perintah UU dan PP memang untuk kemudahan berusaha namun sisi lainnya adalah banyaknya muncul perizinan yang tidak terkendali atau tidak diketahui dinas. Namun, untuk beberapa perizinan terutama seperti yang berisiko tinggi tetap harus melalui verifikasi Dinas PMP2UKM dan OPD terkait seperti Dinas PUPR, DLH, Disperindag, dan lainnya maupun ATR/BPN.", tambahnya.

WhatsApp Image 2022 09 22 at 13.45.32 8

WhatsApp Image 2022 09 22 at 13.45.32 5

WhatsApp Image 2022 09 22 at 13.45.32 2

Selanjutnya Tim Kanwil melakukan diskusi terkait teknis penggunaan aplikasi terbaru, contoh jenis perizinan berusaha sesuai kriteria skala dan risiko, proses pengajuan izin dan persyaratan, kendala dalam pelaksanaan, serta upaya yang dilakukan agar para pelaku usaha dapat dengan mudah bisa mengetahui informasi dalam mengurus perizinan.

Kabid HAM (Suherman) menambahkan, “Topik ini sangat menarik sehingga Kami akan mengagendakan pembahasan komprehensif selanjutnya dalam bentuk FGD di Kanwil dengan mengundang berbagai OPD dan instansi terkait, kami berharap perwakilan Dinas PMP2UKM dapat menjadi narasumber". Selanjutnya, Tim kembali melakukan verifikasi teknis terkait alur pelayanan serta fasilitas di lokasi untuk memastikan apakah pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sudah berbasis HAM atau belum.

1  

Menjelaskan sebelumnya, SIPKUMHAM merupakan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM dalam bentuk aplikasi yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM. Aplikasi ini merupakan sistem yang menerapkan artificial intelligence dan crawling data sehingga mampu menginventarisir, mengidentifikasi serta mengklasifikasi permasalahan hukum, hak asasi manusia, serta pelayanan publik dari media online dan media sosial secara otomatis yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat serta bisa dipergunakan untuk mengintervensi ketika ada permasalahan hukum, HAM dan pelayanan publik. Hasilnya, tentu dapat dijadikan bahan oleh Kementerian/Lembaga terkait untuk menentukan kebijakan terbaik seperti apa yang harus diterapkan. Pengelolaan/Pemanfaatan SIPKUMHAM Balitbangkumham diserahkan juga ke Kanwil Provinsi masing-masing termasuk Bangka Belitung dan menjadi Target Kinerja Kanwil Kemenkumham setiap bulannya.

DIVYANKUMHAM KEMENKUMHAM BABEL

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
PikPng.com school icon png 2780725   Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
PikPng.com phone icon png 604605   +62811717469
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbabel@kemenkumham.go.id 
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kemenkumhambabel@gmail.com 

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham   linked in kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Komplek Perkantoran Gubernur, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Bukit Intan, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung 33684
  +62811717469
PikPng.com email png 581646   kanwilbabel@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kemenkumhambabel@gmail.com 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI