Bangka Barat - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung lakukan pendampingan dan asistensi pemenuhan data dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat, Senin (15/07/2024).
Kegiatan pendampingan dan asistensi merupakan salah satu upaya jemput bola dalam rangka mendorong pemenuhan data dukung menjelang penilaian nasional IRH.
IRH merupakan pelaksanaan program meso Reformasi Birokrasi berdasarkan Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design RB 2010–2025 dan PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PermenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2020-2024.
IRH merupakan salah satu instrumen untuk mengukur reformasi hukum dengan melakukan identifikasi dan pemetaan regulasi, reregulasi dan deregulasi aturan, dan penguatan sistem regulasi nasional terdiri dari 4 Variabel dan 10 Indikator Penilaian.
Tim pendampingan dan asistensi dipimpin oleh Kasubbid BSK, Poppy Rifani beserta beberapa JFU Divisi Yankumham. Tim disambut dan ditemui langsung oleh Kabag Hukum, Hendra Jaya beserta jajaran bagian hukum Pemda Kabupaten Bangka Barat.
Dalam pendampingan, Poppy menyampaikan bahwa Tim IRH Babel melaksanakan jemput bola dalam rangka untuk mendorong pemenuhan data dukung untuk memaksimal penilaian IRH Kabupaten Bangka Barat.
"Tim IRH kanwil Babel telah melakukan verifikasi data dukung dan memberikan beberapa catatan seperti kekurangan data dukung pada Varibel pelaksanaan Harmonisasi Peraturan Daerah dan Variabel deregulasi Peraturan Daerah," kata Poppy
Lebih lanjut Poppy menyampaikan dengan pendampingan ini, diharapkan data dukung pada 2 Variabel yang masih kurang dapat dilengkapi dengan segera dan cepat. Setelah data dukung lengkap, maka selanjutnya harus dilakukan penilaian mandiri oleh Pemda Kabupaten Bangka Barat. Terakhir, Tim Pemda Kabupaten Bangka Barat harus mengupload Berita Acara penilaian pada aplikasi IRH.
Hendra Jaya menjelaskan bahwa Pemda Kabupaten Bangka Barat berkomitmen untuk melengkapi data dukung dan mengupayakan meningkatkan penilaian IRH.
"Data dukung pada 2 Variabel yang kurang tersebut akan segera dan cepat untuk dilengkapi oleh Tim pemda Kabupaten Bangka Barat. Beberapa data dukung yang diperlukan di SKPD, akan segera dilakukan koordinasi dan ditindak lanjuti," ujar Hendra.
Kegiatan pendampingan dan asistensi secara umum berjalan dengan baik dan lancar. Tim kanwil Babel akan menunggu perbaikan data dukung pada 2 varibel pada aplikasi IRH, untuk dilakukan verifikasi data dukung akhir sebelum akhir bulan Juli 2024. Adapun kegiatan pendampingan dan asistensi IRH akan dilaksanakan pada Pemda Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Humas Kanwil Kemenkumham Babel