Jum’at 25 Juni 2021, JFT Penyuluh Hukum Ahli Pertama Sudihastuti, SH mendapatkan kesempatan untuk menjadi Narasumber di STIH Pertiba Pangkalpinang, dengan memberikan materi tentang Bantuan Hukum berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh LPH HAM dan Pancasila yang dipimpin oleh Ibu Budiana Rachmawati, dengan tujuan melaksanakan Bantuan Hukum Non Litigasi dalam bentuk Penyuluhan Hukum. Pada acara pembukaan Dr. H. Yandi, SH, MH Wakil Ketua Bidang Akademik menyampaikan ucapan terimakasih dengan hadirnya para narasumber yang membagikan informasi dan norma – norma hukum bagi mahasiswa. Tentunya diharapkan mahasiswa dapat menjadi Jembatan penyebaran informasi – informasi hukum tersebut kepada masyarakat luas.
Dalam paparannya Sudihastuti menjelaskan bahwa Bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan. Sedangkan Pemberi Bantuan Hukum adalah Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum berdasarkan UU No 16 Tahun 2011. Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi. yang bentuknya meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.
Pada kesempatan yang sama hadir pula Dr. Sofian Iskandar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang yang menyampaikan materi tentang efektifitas penerapan E-COURT MA di Pengadilan bagi masyarakat tidak mampu.
Kontributor JDIH