Pangkalpinang, 30 Juni 2021 - Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melalui Kepala Bidang HAM beserta jajaran memenuhi permohonan untuk menjadi Narasumber dalam rangka mensosialisasikan Permenkumham 22 tahun 2021 tentang kriteria kabupaten/kota peduli HAM Dan Perpres 53 tahun 2021 tentang RANHAM kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bangka Tengah tersebut dibuka oleh Asisten 1 bidang pemerintahan dan kesra setda Kabupaten Bangka Tengah (Eli irsah) . Dalam sambutannya beliau menyampaikan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham babel yang telah bersedia hadir untuk memenuhi permohonan menjadi Narasumber guna memberikan penjelasan serta pemahaman kepada Pemda Kabupaten Bangka Tengah terkait pemenuhan data dukung yang diperlukan sesuai dengan permenkumham Nomor 22 tahun 2021 dan bagaimana implementasi Aksi HAM berdasarkan Perpres 53 tahun 2021 Tentang RANHAM 2021-2025 sebagai pengganti Perpres 75 tahun 2015 tentang RANHAM 2014-2019. Beliau jg meminta kpd para OPD terkait agar serius dan memperhatikan secara seksama apa yg disampaikan narasumber untuk kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan.
Selanjutnya Kepala Bidang HAM (Suherman) selaku narasumber, mengutarakan bahwa terdapat 7 Aksi HAM yg harus dilaporkan Pemerintah Kab/Kota maupun Provinsi,yg mana sebelumnya tdp 5 Rencana Aksi untuk Pemprov dan 4 Aksi untuk Pemkab dan Pemkot. Dengan demikian Pemprov, dan Pemkab/Pemkot akan melaporkan Aksi HAM setiap 4 bulan sekali yaitu Pada B04, B08 dan B12, apabila pada setiap pelaporan tsb semua hasilnya nilai hijau maka akan dapat menambah nilai KKP HAM untuk Kabupaten/Kota.
Terkait dengan PermenkumHAM Nomor 22 tahun 2021 ttg KKPHAM ini perlu untuk diinformasikan karena kriteria daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM yang dinilai berdasarkan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 ini terdapat beberapa perubahan, dimana dalam Permenkumham yg lama (Permenkumham 34 tahun 2016) belum ada yaitu seperti mekanisme pelibatan masyarakat sipil dan pencabutan, sementara pada PermenkumHAM KKPHAM yang baru tidak hanya menilai implementasi hak ekonomi, sosial, dan budaya tetapi juga hak sipil dan politik di daerah. Untuk itu diharapkan dukungan dan kerjasama yang baik dari seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota khususnya Pemda Kabupaten Bangka Tengah untuk menyukseskan program ini dan dapat berkoordinasi menyampaikan berbagai data yang diperlukan.
Didalam sesi diskusi terdapat beberapa hal yang menjadi kendala yg disampaikan oleh OPD terkait dalam hal pengumpulan data baik itu terkait KKP HAM maupun AKSI HAM. Namun beberapa kendala yg disampaikan tersebut akan diinventarisir untuk kemudian dikonsultasikan ke Direktorat Jenderal HAM RI.
Diakhir acara, Kasubag bantuan hukum (fatih suwanda) selaku moderator, meminta kerjasama kepada OPD terkait yg merupakan pelaksana dalam pengumpulan data utk terus berkoordinasi apabila terdapat kendala sehingga Pemda Kab Bangka Tengah pada saat pelaporan aksi HAM mendapat hasil hijau serta dapat dinobatkan kembali sebagai Kabupaten yang Peduli HAM sebagaimana salah satu visi dan misi Bupati Bangka Tengah.
(DIVYANKUMHAM BABEL)