PANGKALPINANG (Rabu, 29 September 2021) – Dalam rangka optimalisasi dalam implementasi serta pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia yang merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Itun Wardatul Hamro, Kadiv Administarsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung beserta tim mendatangi Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan maksud melakukan verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis hak asasi manusia pada Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Kalapas Narkotika (Sugeng Hardono) beserta jajaran ikut langsung mendapingi Kadiv Administrasi (Itun Wardatul Hamro) dan tim dalam pelaksanaan verifikasi kriteria P2HAM. Kegiatan verifikasi ini dipimpin oleh Kadiv Administrasi (Itun Wardatul Hamro) di dampingi Kabsubbid Pemajuan HAM (Poppy Rinafany), Perancang UU, dan Staff dengan melakukan pemantauan dan pengecekan langsung untuk memastikan kebenaran dan validasi data dengan keadaan kondisi sebenarnya di UPT apakah sudah sesuai dengan data dukung yang telah di sampaikan ke Kantor Wilayah.
Pelaksanaan verifikasi kriteria pelayanan publik berbasis HAM terhadap kondisi UPT yang dinilai berdasarkan pada :
a. Aksesbilitas dan ketersediaan fasilitas;
b. Ketersediaan petugas yang siaga; dan
c. Kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing-masing bidang pelayanan.
Dan selanjutnya setelah selesai dilakukan verifikasi oleh tim verifikator Kantor Wilayah, akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang ditandantangani oleh Ketua Tim dengan Kepala UPT sebagai laporan untuk disampaikan kepada tim penilai kriteria pelayanan publik berbasis HAM melalui Sistem Aplikasi P2HAM untuk diuji dan dinilai oleh tim penilai.
(SUBBID PEMAJUAN HAM BABEL)