KADIV PELAYANAN HUKUM DAN HAM LAKUKAN KOORDINASI DENGAN DPRD KAB. BANGKA SELATAN TERKAIT PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK DAN RAPERDA

WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.58 2 

Toboali (23/07/2021) Dalam rangka menguatkan sinergitas antara Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah terkait penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, (Dulyono, S. H., M. H) yang didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Hukum (Drs. Zulkarnaen, S.H.M.H.) melaksanakan giat koordinasi ke DPRD Kab. Bangka Selatan.

Dalam kunjungan kerjanya tersebut, Tim dari Kantor Wilayah diterima secara langsung oleh Bapak Agus Pratomo selaku Sekretaris DPRD Kab. Bangka Selatan. Bapak Dulyono, S.H. M.H. menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Wilayah sebagaimana diatur dalam Permenkumham No. 30 Tahun 2018 tentang Orta Kantor Wilayah, dimana Kantor Wilayah sebagai pelaksana tugas dari Kementerian Hukum Dan HAM yang ada di wilayah. Berkenaan dengan penyusunan Naskah Akademik, merujuk pada Pasal 98 Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan j.o Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2015 ditentukan bahwa keterlibatan atau keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam tahap perencanaan penyusunan produk hukum mencakup:
1) Naskah Akademik atau keterangan dan/atau penjelasan;
2) Prolegnas atau Prolegda;
3) program perencanaan rancangan peraturan pemerintah dan program perencanaan peraturan presiden;
4) program perencanaan rancangan peraturan perundang-undangan lainya.

Sehingga dengan mengacu pada ketentuan di atas, maka sudah seharusnya hal tersebut menjadi guidance (pedoman) bagi instansi pemerintah termasuk Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan untuk melibatkan tenaga Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam setiap tahapan penyusunan produk hukum daerah dimulai dari perencanaan sampai dengan pengundangan" pungkasnya.

Disamping itu, dalam upaya sinkronisasi dan harmonisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah diberikan tugas dan fungsi yakni melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap produk hukum di wilayah. Diharapkan Pemerintah Daerah Kab. Bangka Selatan agar segera melakukan inventarisasi terhadap Peraturan Daerah/Peraturan Kepala Daerah-nya untuk melakukan sinkronisasi harmonisasi di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Selain dari pemenuhan dari target kinerja Kantor Wilayah, kegiatan tersebut juga amanat dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sejauh ini kerjasama antara Kantor Wilayah dengan DPRD Kab. Bangka Selatan telah berjalan dengan baik, hal itu tercermin dengan adanya permohonan penyusunan baik naskah akademik ataupun Raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Bangka Selatan.

Sebagai tambahan informasi, bahwa pada tahun 2021 telah masuk 3 (tiga) permohonan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari inisiatif DPRD Kab. Bangka Selatan diantaranya adalah:
1) Raperda tentang Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah;
2) Raperda tentang Sistem Pelayanan dan penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
3) Raperda tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

(DIVYANKUMHAM BABEL)

WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56WhatsApp Image 2021 07 23 at 15.11.56

Cetak