Pada hari Rabu 18 Agustus 2021 Pukul 09.00 WIB bertempat di Hotel Soll Marina Bangka Tengah dilakukan Rapat TIMPORA tingkat Kabupaten Bangka Tengah dengan tema “Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian di Era Kenormalan Baru". Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Bapak Subki Miuldi, membuka kegiatan rapat TIMPORA sekaligus memberikan arahan kepada anggota timpora yaitu :
- Selalu menjaga prokes pada situasi pandemi Covid 19 yang masih berlangsung;
- Direktorat Jenderal Imigrasi pada masa pandemi Covid 19 selalu melakukan integrasi Kebijakan dengan Pemerintah Pusat;
- Membuat aplikasi APOA untuk pengawasan Orang Asing;
- Melakukan pengawasan dan penegakan hukum harus didasarkan tindakan persuasif;
- Mengoptimalkan fungsi TIMPORA agar dapat melakukan koordinasi dan sinergitas guna kolaborasi dalam pengawasan Orang Asing dan penegakan Hukum Keimigrasian.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Bapak Darmunansyah, memberikan materi terkait dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Beliau berharap kepada anggota Timpora agar dapat menyamakan persepsi dalam pengawasan orang asing dalam melihat keabsahan kegiatan orang asing sesuai dengan bidang dan kewenangan instansi terkait. Timpora sebagai wadah tukar menukar informasi dalam pengawasan orang asing serta koordinasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum keimigrasian. Kegiatan Rapat TIMPORA Tingkat Kabupaten Bangka Tengah berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh anggota Timpora Tingkat Kabupaten Bangka Tengah.
(DIVIM BABEL)