Pada hari Kamis (24/06/2021) pukul 09.30 WIB bertempat di hotel Oasis Manggar Kabupaten Belitung Timur Kepala Divisi Keimigrasian dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep.Bangka Belitung Bp. Teguh Setiadi membuka kegiatan rapat TIMPORA Tingkat Kabupaten Belitung Timur. Kegiatan Rapat Timpora dihadiri oleh Anggota TIMPORA Tingkat Kabupaten Belitung Timur dan Tim Wasdakim Kanim Kelas II TPI Tanjungpandan. Bapak Teguh Setiadi menyampaikan pemerintah terus berupaya dalam pencegahan penyebaran Covid 19 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru, dimana dalam peraturan tersebut diatur bahwa Orang Asing pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi Protokol Kesehatan. Kegiatan Rapat TIMPORA merupakan forum komunikasi, kolaborasi dan sinergitas di antara anggota Timpora baik membahas tentang pelanggaran terkait Keimigrasian, Tenaga Kerja , Tindak kejahatan maupun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh orang asing. Sehingga peran aktif dari masing-masing anggota TIMPORA sangat penting karena pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan NKRI.
(DIVIM BABEL)