JAKARTA (03/10/2022) - Bersama dengan 31 (tiga puluh satu) Kepala Divisi Administrasi Seluruh Indonesia, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Itun Wardatul Hamro, menghadiri kegiatan "Rapat Koordinasi Penyempurnaan Kepmen Pola Bangunan dan Penguatan Pelaksanaan Pembangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan T.A 2023.
Kegiatan ini diselenggarakan salah satunya adalah untuk Memberikan penguatan terkait arah kebijakan pelaksanaan pembangunan UPT Pemasyarakatan TA 2023, mekanisme pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, strategi pelaksanaan pembangunan bangunan gedung negara, serta pencegahan penyimpangan dan kerugian negara.
Bertempat di Hotel Ciputra, kegiatan Rakor ini direncanakan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, sejak 3 hingga 5 Oktober 2022. Pada rakor ini dilakukan penguatan oleh 5 (lima) orang narasumber, antara lain :
1. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan
HAM;
2. Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM;
3. Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
4. Direktur Bina Penataan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat; serta
5. Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakkan Hukum Kedeputian Bidang PIP Bidang Polhukam PMK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, menyampaikan arahannya sekaligus membuka kegiatan Rakor.
"Kepala Divisi Administrasi selaku pelaksana tugas Kantor Wilayah di bidang pembinaan dan dukungan administrasi, diharapkan dapat memberikan pembinaan kepada UPT Pemasyarakatan dalam mempersiapkan pelaksanaan pembangunan serta senantiasa melakukan pengendalian dalam proses pelaksanaan.", pesan Reynhard.
"Divisi Administrasi wajib mendampingi KPA dan PPK pada setiap tahapan pelaksanaan pembangunan, mulai dari Persiapan data dukung usulan anggaran, persiapan lelang tender, penyusunan perencanaan gambar pradisain, pengawasan pelaksanaan pembangunan dan kualiatas bangunan yang dihasilkan, sampai dengan konsistensi realisasi anggaran dan realisasi perkerjaan terhadap timeline yang telah ditentukan.", sambungnya.
Pada kesempatan yang baik ini pula akan diadakan pembahasan revisi Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.PL.01.01 Tahun 2003 tentang Pola Bangunan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan oleh Pemerhati Bangunan Pemasyarakatan bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diharapkan pembahasan tersebut menghasilkan suatu pemikiran baru bagaimana menjawab dinamika Pemasyarakatan saat ini dalam kebutuhannya menyesuaikan pola bangunan yang sudah hampir 20 tahun belum dilakukan perubahan. Diharapkan melalui kegiatan ini, kita dapat menghasilkan suatu proses pembangunan UPT Pemasyarakatan yang efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hasil dari pembangunan tersebut dapat menjadi suatu Legacy yang mampu menjawab tantangan dan dinamika Pemasyarakatan kearah yang lebih maju, mampu memberikan kenyamanan, keamanan dan efisiensi anggaran dalam mendukung tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL