PANGKALPINANG (26/09/2022) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten bekerja sama dengan Pemprov Banten dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa menggelar Dialog Publik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi, Itun Wardatul Hamro, mengikuti kegiatan ini secara virtual. Bersamaan dengan itu, jajaran Bidang Hukum pun turut mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat Lantai 2.
Kepala Kantor Wilayah Banten menyampaikan bahwa dibukanya dialog publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menarik perhatian terhadap RKUHP, untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal dalam RKUHP dan sebagai pertanggungjawaban atas proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat.
Selanjutnya dengan dipimpin oleh moderator, Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Eddy O.S. Hieriej, menyampaikan materinya terkait dengan RKUHP. "Proses RKUHP ini melibatkan publik, terbukti dengan daftar inventaris masalah yang berjumlah 6000 berasal dari koalisi masyarakat sipil", ujar Eddy.
Eddy menyampaikan bahwa terdapat 5 misi pembaruan hukum yang diusung dalam RKUHP Nasional, antara lain :
1. Dekolonialisasi, Upaya menghilangkan nuansa kolonial dalam substansi KUHP lama, yaitu mewujudkan Keadilan Korektif-Rehabilitatif-Restoratif;
2. Demokratisasi, Pendemokrasian rumusan pasal tindak pidana dalam RKUHP sesuai Konstitusi (Pasal 28J UUD 1945) & Pertimbangan Hukum dari Putusan MK atas pengujian pasal-pasal KUHP terkait;
3. Konsolidasi, Penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan sebagian UU Pidana di luar KUHP secara menyeluruh dengan Rekodifikasi (terbuka-terbatas);
4. Harmonisasi, Sebagai bentuk adaptasi dan keselarasan dalam merespon perkembangan hukum terkini, tanpa mengesampingkan hukum yang hidup (law living);
5. Modernisasi, Filosofi pembalasan klasik yang berorientasi pada perbuatan semata-mata dengan filosofi integratif yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku dan korban kejahatan (pemberat dan peringanan pidana).
Mengakhiri materinya, Eddy menegaskan bahwa RKUHP ini sangat urgen untuk disahkan karena KUHP sekarang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman, hanya ada pidana penjara dan denda, dan KUHP yang sekarang tidak menjamin kepastian hukum.
Plt. Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra, dalam kesempatan ini turut menyampaikan pandangannya. "Pada RKUHP ini kita memberikan suatu pertanggungjawab secara ilmiah, menggunakan pandangan dari para aparat penegak hukum dan dari drafter", ucap Dhahana.
"Kita semua berharap tahun ini Indonesia memiliki Hukum Pidana Nasional", pesan Dhahana menutup materinya.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif antara peserta dialog publik dan narasumber.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL