PANGKALPINANG (02/08/2021) - Pada hari Jum'at, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung, Agus Irianto, yang termasuk dalam tim gabungan bersama dengan BNNP Babel, Ditpolairud dan Dit Narkoba Polda, serta Bea Cukai Pangkalpinang berhasil mengamankan satu unit kapal dan dua orang penumpang di Pelabuhan Sungai Selan, Bangka Tengah. Kapal tersebut membawa narkoba jenis sabu dari Palembang seberat 1,15 kg senilai Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya telah diterima informasi mengenai adanya dugaan pengendalian narkoba oleh seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang. Mengetahui hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Pangkalpinang, Sugeng Hardono beserta jajarannya bergerak cepat untuk menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan penggeledahan.
Dalam penggeledahan pertama tersebut tidak ditemukan barang-barang terlarang. Namun dalam penggeledahan kedua yang dilakukan dua hari kemudian, ditemukan barang bukti berupa dua unit telepon genggam.
Saat ini pihak Lapas Narkotika Pangkalpinang bersama BNNP tengah menindaklanjuti kasus narkoba yang melibatkan seorang WBP ini.
Sumber : bangkapos.com | https://bangka.tribunnews.com/2021/08/01/selundupkan-sabu-1150-kilogram-senilai-rp28-miliarjaringan-narkoba-antar-pulau-berhasil-diamankan