KADIVPAS BERIKAN ARAHAN KEPADA SELURUH UPT TERKAIT UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS COVID-19 MELALUI TELECONFERENCE

1

PANGKALPINANG (17/03/20) – Meneruskan arahan Plt. Ditjen Pemasyarakatan, Kadivpas Yudi beserta Seluruh Kabid dan kasubid langsung memberikan arahan kepada seluruh UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung terkait upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 di Lapas / Rutan.

Arahan dilakukan melalui media Teleconference untuk meminimalisir kontak langsung dengan orang banyak.

Beberapa hal yang disampaikan dalam arahan salah satunya yakni Unit Pelaksana Teknis yang berada di wilayah kuning (wilayah yang belum terdapat kasus covid-19) diwajibkan untuk melakukan upaya pencegahan seperti :

  • melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan dan penanganan Covid-19;
  • terus menerus secara proaktif memberikan informasi tentang perilaku hidup bersih dan sehat serta etika batuk/bersin yang benar;
  • menyediakan cairan antiseptik dan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan informasi petunjuk cuci tangan yang benar pada tempat-tempat strategis;
  • melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara rutin kepada seluruh pegawai, tamu, pengunjung, tahanan, anak, narapidana dan klien pemasyarakatan;
  • melakukan pembersihan dengan penyemprotan cairan desinfektan secara rutin pada ruang kantor, blok hunian, ruang portir, tempat layanan kunjungan dan area publik lainnya (termasuk toilet, ruang bermain anak, dan ruang menyusui);
  • menyediakan alat kesehatan seperti masker dan sarung tangan bagi petugas yang berhadapan langsung dengan resiko penularan Covid-19;
  • menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman;
  • serta memfasilitasi layanan kunjungan dengan video call.

Serta Unit Pelaksana Teknis yang berada di wilayah merah (wilayah yang telah terdapat kasus covid-19) diwajibkan untuk melakukan upaya penanganan secara cepat dan tepat.

(HUMAS KEMENKUMHAM BABEL)

2

2


Cetak