PANGKALPINANG (09/08/2022) - Sebagai salah satu upaya dalam memberikan pelayanan dan jaminan perlindungan terhadap hak Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan dan memulihkan dan mempertahankan kondisi Warga Binaan Pemasyarakatan yang meliputi aspek biologis, psikologis dan sosial dari ketergantungan terhadap Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika sebagai UPT Pelaksana Layanan Rehabilitasi Sosial bagi tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna menggelar kegiatan Rehabilitasi Sosial.
Kegiatan yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir, hari ini ditutup oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung, Agus Irianto.
Pada kesempatan ini, Agus memberikan sambutannya, yang mana pada awal sambutan ini ia mengungkapkan apresiasi kepada para Aparat Penegak Hukum khususnya BNN Kepulauan Bangka Belitung karena berkat sinergitas yang sangat baik, tujuan rehabilitasi narkotika ini dapat tercapai.
"Kita wajib turut serta dalam mempersiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan untuk dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dan produktifitas dan kualitas hidupnya dapat meningkat setelah bebas menjalani hukuman dari Lapas", ucap Agus.
HUMAS KANWIL KEMENKUMHAM BABEL