TANJUNGPANDAN (30/9/2021) - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM Kep. Bangka Belitung (Kadivpas Kanwil Kemenkumham Babel), Agus Irianto yang turut didampingi Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan, Romiwin Hutasoit serta Kabid Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan BASAN-BARAN & Keamanan, Yuliantino memberikan arahan kepada anggota Regu Pengamanan (Rupam) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan di Aula Lapas, pada hari kamis (30/9/21).
Dalam pengarahan & penguatan kali ini, beliau menekankan untuk melakukan penertiban jaringan listrik seperti penertiban alat elektronik yang di luar ketentuan, penertiban penggunaan HP, serta penggeledahan blok hunian agar selalu dilaksanakan baik secara rutin maupun insidentil guna meminamilisir dari gangguan keamanan & ketertiban di dalam lapas.
“Saya mengingatkan kepada Kalapas harus intensif melakukan sinergitas kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) & juga kepada pihak media dalam pengelolaan strategi media agar berita-berita yang kurang baik menjadi berita baik untuk pemasyarakatan.”
“Jalankan 3 kunci Pemasyarakatan maju dengan keras, tegas, & cerdas. Serta Lapisi semangat kinerja kita dengan Integritas & Moralitas. Diharapkan SDM Lapas Kelas IIB Tanjungpandan menjadi unggul & terpercaya, mampu menyusun metode yang up to date based on information technology, serta mampu menjawab isu-isu strategis,” pungkasnya.
Kalapas juga berharap dengan adanya penguatan dari Kadivpas beserta rombongan, dapat memberi seluruh Rupam Lapas kelas IIB Tanjungpandan dapat lebih maksimal & lebih baik sesuai arahan & penguatan Kepala Divisi Pemasyarakatan untuk menjadi komitmen menjadikan Pemasyarakatan lebih maju. Serta kinerja pegawai & layanan di Lapas kelas IIB Tanjungpandan semakin baik lagi.
HUMAS KEMENKUMHAM BABEL