KADIVYANKUM BABEL MENGHADIRI KONFERENSI NASIONAL BANTUAN HUKUM II BERTEMAKAN "PERLUASAN AKSES KEADILAN MELALUI OPTIMALISASI LAYANAN BANTUAN HUKUM YANG BERKUALITAS"

kadivyankum mengikuti konferensi bantuan hukum 3

Bali (10/9) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Kegiatan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II di Prime Plaza Hotel Sanur, Bali tanggal 10 s/d 13 September 2019. Kegiatan ini bertemakan : “Perluasan Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas”.

Konferensi Nasional Bantuan Hukum ini terdiri dari 2 (dua) rangkaian acara. Konferensi Nasional Bantuan Hukum I dilaksanakan pada tanggal 20 – 21 Agustus 2019 di Jakarta, sedangkan Konferensi Nasional Bantuan Hukum II dilaksanakan pada tanggal 11 – 13 September 2019 di Bali. Konferensi Nasional Bantuan Hukum I dan II dimaksud bertujuan untuk Memperluas Akses Keadilan Melalui Optimalisasi Layanan Bantuan Hukum Yang Berkualitas. Sebagai informasi, Konferensi Nasional Bantuan Hukum ini merupakan kerjasama BPHN dengan sejumlah LSM dan lembaga donor, antara lain YLBHI, Asosiasi LBH APIK, ILRC, PBHI, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH APIK Jakarta, dan Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, yang didukung oleh International Development Law Organization (IDLO), USAID dan The Asia Foundation melalui program Empowering Access to Justice (MAJU).

 

kadivyankum mengikuti konferensi bantuan hukum 3

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI, sebagai penyelenggara kegiatan, Mahkamah Agung RI (MA), serta organisasi profesi advokat, pada beberapa pertemuan sebelumnya aktif berdiskusi mencari jalan keluar mengatasi permasalahan yang dialami orang miskin ketika berhadapan dengan hukum, mulai dari ketidakpatutan perlakuan oknum penegak hukum, tidak mendapatkan layanan yang baik dari advokat, serta permasalahan lainnya yang membuat masyarakat tidak merasakan kehadiran negara saat mencari keadilan. Pengadilan juga punya peran penting dalam memudahkan layanan bantuan hukum melalui Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan berupa layanan pembebasan biaya perkara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Bedanya dengan program bantuan hukum di BPHN, BPHN Kementerian Hukum dan HAM membiayai jasa hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang mendampingi orang atau kelompok miskin, sedangkan MA membebaskan biaya perkaranya (Pro Deo).

 

kadivyankum mengikuti konferensi bantuan hukum 3

Dengan mengikuti kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan perluasan akses bantuan hukum meliputi layanan bantuan hukum, anggaran bantuan hukum, sebaran pemberi bantuan hukum, dan penerima bantuan hukum; peningkatan kualitas layanan bantuan hukum melalui Standar Layanan Bantuan Hukum, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan pengawasan layanan bantuan hukum; Terintegrasinya terkonsolidasinya, dan tersinerginya kebijakan dan program bantuan hukum antar penyelenggara bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, lembaga penegak hukum, serta pemangku kepentingan program bantuan hukum lainnya. (Humas)

 

Cetak